DPRD Sukoharjo Setujui RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan
SUKOHARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (11/6/2025).
Persetujuan ini merupakan hasil Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Sukoharjo yang melakukan pembahasan selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (2-5 Juni 2025). Ketua Panitia Khusus III, Wawan Pribadi, S.Sos. M.Si., bersama Wakil Ketua Glorry Himawan, SH, memimpin proses pembahasan melibatkan 15 anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah.
Dalam laporannya, Panitia Khusus III menegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 disesuaikan dengan hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah. Hal ini berdasarkan Surat Nomor W.13-PP.04.02-256 tanggal 30 April 2025 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.
“Rancangan ini telah melalui proses harmonisasi yang ketat dengan pemerintah pusat, sehingga dapat dipastikan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Wawan Pribadi dalam keterangannya.
Meski memberikan persetujuan, Panitia Khusus III memberikan catatan penting bahwa semua program kegiatan harus dilaksanakan sesuai aturan dan diawasi dengan ketat. Dewan juga merekomendasikan perbaikan kelengkapan data baseline dan target indikator yang masih kosong untuk dilengkapi.
“Kami berharap kelengkapan data dapat diselesaikan setelah konsultasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga capaian kinerja eksekutif dapat diukur dengan tepat,” tambah Wawan.
Proses pembahasan yang melibatkan 48 perangkat daerah mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Seluruh 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo turut terlibat dalam pembahasan, mulai dari Kecamatan Weru, Sukoharjo, Polokarto, Kartasura, Baki, Bendosari, Bulu, Gatak, Grogol, Mojolaban, Nguter, hingga Tawangsari.
RPJMD 2025-2029 yang telah disahkan ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk lima tahun ke depan.
Sumber : Setwan Sukoharjo

